Kenali Istilah Pada Akad dalam Muamalah Syariah

Kenali Istilah Pada Akad dalam Muamalah Syariah

Kenali Istilah Pada Akad dalam Muamalah Syariah

KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera Gelar RAT, Dihadiri Ratusan Anggota

AKAD

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al-aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.

 

AKAD ISTISHNA

Akad istishna adalah akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat).

 

 

AKAD MURABAHAH

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara KSPPS SINERGI  dengan anggota. KSPPS SINERGI membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara koperasi syariah dan anggota.

 

AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah adalah sebuah perjanjian yang ditentukan diawal antara nasabah dan pihak pengelola (KSPPS SINERGI), dimana dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa anggota adalah pemilik 100% uang atau modal, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola uang / modal tersebut untuk jenis usaha/bisnis yang halal.

 

AKAD IJAROH

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Jadi pada prinsipnya ijarah mirip dengan jual beli, yang membedakannya hanya pada objek transaksinya. Objek jual-beli adalah barang, sedang objek ijarah adalah manfaat atas barang atau jasa.

 

KAFALAH

Kafalah Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak KSPPS SINERGI kepada anggota untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

 

AKAD WADIAH

Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat anggota yang bersangkutan menghendaki. KSPPS SINERGI bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

MUSYARAKAH

Musyarakah Adalah perjanjian pembiayaan antara KSPPS SINERGI dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana SINERGI dan anggota secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.

NISBAH

Secara singkat nisbah adalah pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan rata dan sesuai.  Disini lebih tepatnya antara nasabah dan pihak bank agar saling membantu satu sama lain.

 

UJRAH

Adalah imbalan yang diberikan atau yang dimintakan atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

 

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)

Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

 

WAKALAH

Adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (Muwakil) kepada penerima kuasa (Wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa.

KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera Gelar RAT, Dihadiri Ratusan Anggota

KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera Gelar RAT, Dihadiri Ratusan Anggota

 

KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera Gelar RAT, Dihadiri Ratusan Anggota

KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera Gelar RAT, Dihadiri Ratusan Anggota

BONTANG – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Sinergi Bontang Sejahtera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Gedung Tiga Dimensi, Jalan Awang Long, Kota Bontang. Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus, pengawas manajemen, pengawas syariah, perwakilan Dinas Koperasi Kota Bontang, serta ratusan anggota koperasi.

RAT merupakan kewajiban bagi koperasi sebagai bentuk transparansi dan edukasi bagi para anggotanya. KSPPS Sinergi, yang saat ini memiliki lebih dari 752 anggota, mencatat kehadiran lebih dari 50 persen anggotanya dalam forum ini, sehingga keputusan rapat dianggap sah. Dalam acara ini, anggota yang hadir menerima uang transport, Sisa Hasil Usaha (SHU), serta suvenir menarik.

Kinerja Keuangan Meningkat

Pada tahun buku 2024, KSPPS Sinergi mencatat aset lebih dari Rp 2,2 miliar, dengan kenaikan SHU lebih dari 70 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Manajer KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera, Wagiran, dalam sesi pertanggungjawaban di hadapan pengurus dan anggota.

Total pembiayaan anggota tahun 2024 mencapai Rp 1.360.328.000, melampaui target sebesar Rp 941.882.382 atau mencapai 123,2 persen dari target yang telah ditetapkan. Pertumbuhan pembiayaan ini tercatat sebesar 74,8 persen dibanding tahun 2023.

Sementara itu, total aset KSPPS Sinergi pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.051.884.708, mengalami penurunan 14,3 persen dari tahun 2023 yang mencapai Rp 2.393.709.308. Penurunan ini disebabkan adanya penarikan dana dari investor atau anggota koperasi.

Dari sisi tabungan anggota, perolehan tahun 2024 mencapai Rp 1.118.281.131 atau 99,4 persen dari target Rp 1.125.126.698. Meski sedikit di bawah target, dana tabungan anggota mengalami pertumbuhan 113,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penghargaan untuk Anggota Aktif

Dalam RAT ini, KSPPS Sinergi juga memberikan penghargaan kepada anggota yang aktif dalam sosialisasi dan perekrutan anggota baru. Mereka mendapatkan plakat dan bentuk penghargaan lainnya sebagai apresiasi atas kontribusi mereka.

Pentingnya Pengawasan Koperasi

Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara serius dan profesional, dengan pengawasan yang ketat guna memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip, nilai, dan regulasi yang berlaku. Pengawas koperasi memiliki tugas utama memastikan kegiatan koperasi berlandaskan prinsip keadilan, kemandirian, dan kepentingan bersama anggota.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan koperasi meliputi:
1. Realisasi pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang telah ditetapkan pada RAT tahun lalu.
2. Evaluasi kondisi dan hambatan yang dihadapi unit-unit usaha koperasi sepanjang tahun 2024.
3. Pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan koperasi.

Selain itu, pengawas juga berperan dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjadi penengah jika terjadi sengketa antara pengurus, anggota, atau pihak terkait lainnya.

Dengan terselenggaranya RAT ini, KSPPS Sinergi Bontang Sejahtera berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggotanya melalui tata kelola koperasi yang transparan dan profesional.